Tentang Kami

TAG Taxation Advocacy Group (TAG) adalah sebuah organisasi non pemerintah yang mengembangkan advokasi mendorong terciptanya tata kelola perpajakan yang partisipatif, transparan dan akuntabel. Partisipatif artinya, proses perpajakan dimulai dari perencanaan, pengesahaan, implementasi dan monitoring peraturan, kebijakan dan prosedur perpajakan harus senantiasa melibatkan para pembayar pajak seoptimal mungkin....

Peraturan
Peraturan Perpajakan Indonesia
Artikel
  • Penggelapan Pajak di Tubuh Persib

    Posting By : Dedi Haryadi

    Pada saat meresmikan kantor Pajak Pratama di Jl dr. Sutami, tanggal 10 Pebruari 2009 lalu, Ketua Umum Persib, yang juga adalah Walikota Bandung, Dada Rosada, mengungkapkan bahwa para pemain Persib tidak membayar pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Beberapa pemain yang diwawancara media membenarkan mereka tidak membayar pajak. Kelihatannya fenomena ini bukan hanya terjadi di Persib, tetapi juga di klub-klub lain. Dari pengakuan Cristian Gonzales, diketahui pada saat bermain di PSM Makasar dan Persik Kediri, dia juga tidak membayar PPh. Secara individual dan kolektif berapa sebenarnya pajak penghasilan terutang pemain dan pelatih Persib ? Kita coba hitung.

    Pada saat artikel ini ditulis saya tidak mengetahui informasi status pernikahan dan tanggungan keluarga masing-masing pemain dan pelatih. Informasi ini penting sebab akan menentukan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Oleh karena itu dalam perhitungan ini saya mengembangkan dua skenario: lajang dan menikah dengan jumlah tanggungan 3 orang.

    Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-15/PJ/2006, untuk tahun 2008, besarnya nilai PTKP adalah Rp. 13.200.000 bagi lajang. Kalau statusnya kawin diberikan PTKP tambahan sebesar Rp. 1.200.000. Bila mempunyai anak atau tanggungan diberikan tambahan PTKP masing-masing Rp. 1.200.000 setahun untuk maksimal 3 orang.

    Tarip pajak PPh Pasal 21: 5 % untuk lapisan penghasilan sampai dengan Rp.25 juta, 10 % untuk lapisan penghasilan diatas Rp 25 juta sampai dengan Rp.50 juta, 15 % untuk lapisan penghasilan di atas Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 100 juta, 25 % untuk lapisan penghasilan di atas Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 200 juta dan 35 % untuk lapisan penghasilan di atas Rp 200 juta.

    Saya juga tidak punya infomasi tentang besarnya iuran jabatan dan iuran pensiun yang dipungut pengurus Persib atas penghasian para pemain dan pelatih Persib. Sangat mungkin kedua jenis iuran itu tidak dipungut sebab status dan “hubungan kerja” antara pemain dan pelatih dengan pengurus sifatnya kontraktual jangka pendek dan bongkar pasang antar atau sepanjang musim kompetisi. Tapi taruhlah kedua jenis pungutan itu ditarik pengurus Persib, yaitu iuran pensiun Rp 108.000 per bulan dan biaya jabatan Rp.36.000 per bulan.

    Hadiah, bonus dan penghasilan lain yang mungkin diterima juga tidak dihitung. Padahal pelatih dan pemain Persib pernah mendapatkan bonus dan hadiah. Mungkin juga ada diantara mereka memperoleh penghasilan sampingan di luar konteks ke-Persib-an.

    Perkiraan PPh terutang ini hanya mencakup pelatih dan pemain sebelum Persib berubah menjadi perseroan terbatas. Tidak tersedia informasi tentang penghasilan Dada Rosada (ketua umum), Edi Siswadi (ketua harian), Jaja Soetardja (manajer), Umuh Muhtar (wakil manager), Yudiana (Sekretaris), Ia Kurnia (doktem tim), Hesdi Wahyudi (psikolog), Amin Suganda (bidang umum), Pipin Kusmantara (bidang umum), Zulkarnaen (bidang umum), Emen Suwarma (masseur) dan Sutisna (masseur).

    Sumber keuangan Persib berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bandung. Karena hibah tersebut digunakan atau menjadi sumber penghasilan seseorang maka mereka yang mendapatkan penghasilan dari dana hibah tersebut tetap wajib membayar pajak penghasilan. Untuk tahun fiskal 2008, Persib mendapatkan dana hibah sekitar Rp. 29 milyar. Dari jumlah itu dialokasikan untuk membayar gaji pemain dan pelatih sekitar Rp. 16,19 milyar (55,82 %).

    Hasil perhitungan memperlihatkan PPh terutang pemain dan pelatih Persib tahun 2008 sekitar Rp. 4,45 milyar sampai Rp. 4,52 milyar (Tabel 1). Persentase PPh terutang terhadap total gaji pemain dan pelatih adalah 27,49 %. Itu baru satu tahun fiskal. Berapa PPh terutang kumulatif dalam lima tahun terakhir, dan apa implikasi hukumnya ?

    Dalam lima tahun terakhir Persib sudah menikmati dana hibah sekitar Rp. 89,5 milyar. Pada tahun fiskal 2008 Persib menerima dana hibah dari APBD Kota Bandung Rp 29 milyar. Sekitar Rp 16,19 milyar atau 56,8 % diantaranya dialokasikan untuk belanja gaji pemain dan pelatih. Itu belum termasuk gaji pengurus yang lainnya.

    Tabel 1. Perkiraan PPh Pemain dan Pelatih Persib/strong>

    No

    Nama

    Gaji/tahun

    (Juta rupiah)

    Perkiraan PPh (Juta Rupiah)

    Skenario lajang

    Skenario menikah dengan

    3 tanggungan

    Pelatih

    1

    A

    720

    213,08

    211,40

    2

    B

    275

    57,35

    56,67

    3

    C

    180

    27,57

    26,38

    4

    D

    150

    20,07

    18,87

    5

    E

    150

    20,07

    18,87

    Pemain lokal

    1

    F

    750

    223,56

    221,96

    2

    G

    300

    62,60

    60,92

    3

    H

    300

    62,60

    60,92

    4

    I

    850

    257,19

    255,52

    5

    J

    800

    241,10 214,75

    239,42

    6

    K

    800

    241,10

    239,42

    7

    L

    825

    249,85

    248,17

    8

    M

    600

    171,10

    169,42

    9

    N

    825

    249,85

    248,17

    10

    O

    600

    171,10

    169,42

    11

    P

    450

    118,56

    116,02

    12

    Q

    350

    83,56 61,32

    81,92

    13

    R

    500

    136,02

    134,42

    14

    S

    750

    223,56

    221,96

    15

    T

    540

    150,13

     

  • Bisnis Laporan Keuangan PEMDA

    Posting By : Dedi Haryadi

    Badan Pemeriksa Keungan (BPK) menyatakan disclaimer opinion atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung tahun fiskal 2009. Artinya BPK tidak memberikan pendapat atau menolak memberikan pendapat. Auditor tidak sampai meyakini bahwa laporan keuangan yang diauditnya benar atau salah. Informasi dan bukti-bukti audit yang dikumpulkan tidak memungkinkan auditor menyimpulkan dan menyatakana laporan keuangan benar atau salah.

    Selain masuk dalam kategroi disclaimer opinion, bisa saja sebuah LKPD masuk dalam kategori penilaian yang lain: yaitu : 1) Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Ini adalah opini paling baik. Di sini auditor meyakini, berdasarkan bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan telah bebas dari kesalahan material. 2). Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion). Auditor yakin meskipun ada kekeliruan, akan tetapi kekeliruan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. 3) Tidak Wajar (Adverse Opinion). Ini opini paling buruk, auditor meyakini laporan keuangan banyak kesalahan material. Artinya laporan keuangan tidak mengambarkan keadaan keuangan yang sebenarnya.

    LKPD Kota Bandung masuk ke dalam kategori disclaimer sebab menurt BPK ada enam jenis informasi yang pengungkapan dan penyajiannya dinilai tidak cukup yaitu : 1) penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah, 2) dana bergulir kepada masyarakat, 3) penggunaan langsung atas pendapatan yang tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), 4) penyajian utang dan piutang, 5) persediaan, dan 6) daftar asset.

    Mengapa Kota Bandung sampai mendapat predikat disclaimer ? Apakah predikat disclaimer yang diraih betul-betul mencerminkan ketidakmampuan (teknis) Pemerintah Kota Bandung menyusun laporan keuangan yang baik ? Saya percaya ini bukan melulu soal teknis. Membuat laporan keuangan adalah pekerjaan rutin pemerintah Kota Bandung yang sudah berlangsung puluhan tahun. Masa sih tidak punya kemampunan membuat laporan keuangan yang baik. Kalau pun ada persoalan teknis, sebenrany ini bisa diatasi dengan mudah. Pemkota Bandung bisa menyewa tenaga ahli (konslutan), baik lembaga atau perorangan, yang bisa memberikan bantuan teknis untuk membuat laporan keuangan yang baik. Di Bandung banyak tenaga ahli atau lembaga yang mumpuni dalam memberikan layanan konsultasi/bantuan teknis seperti itu.

    Kalau kita merujuk pada kasus suap Pemerintah Kota Bekasi, kelihatannya pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah dan pelaporannya bukan semata-mata masalah teknis tapi juga terkait erat dengan fenomena bisnis pelaporan keuangan. Diwartakan melalui berbagai media masa bahwa Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) menangkap basah aparat Pemerintah Kota Bekasi yang menyuap audiotr BPK Provinsi Jawa Barat . Penangkapan terjadi pada senin, 21/6/2010 di Bandung.

    Menurut Johan Budi, juru bicara KPK, penyuapan itu ditengarai terkait dengan upaya Pemerintah Kota Bekasi yang ingin mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian terkait dengan hasil audit LKPD Pemerintah Kota Bekasi tahun 2009. KPK masih terus menyidik kasus tersebut. Beberapa aparat Pemkot Bekasi dan auditor BPK yang diduga terlibat sudah dinyatakan sebagai tersangka.

    Kasus suap ini memberikan pentunjuk pada kita tentang praktek transkasional dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah ternyata bisa dan mungkin biasa membeli predikat penilaian hasil audit laporan keuangan. Pada saat yang sama opini auditor juga bisa dan mungkin biasa dibeli. Boleh jadi ini sudah dipraktekan sejak lama secara meluas. Itulah mengapa kita harus tetap kritis dan skeptis membaca hasil audit dari BPK sekalipun. Auditor juga tidak imun (kebal) terhadap suap.

    Kasus penangkapan dugaan penyuapan itu memberi pesan politik yang kuat pada pemerintah daerah dan juga para auditor yang nakal untuk lebih hati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi/bisnis pelaporan keuangan. Dalam suasana batin (atmosfir) seperti inilah Pemerina Kota Bandung mendapatkan hasil audit dengan predikat disclaimer opinion. Apakah selama ini Pemerintah Kota Bandung juga terlibat dalam praktek bisnis pelaporan keuangan: menyuap auditor untuk mendapat predikat hasil auditor yang diinginkan.? Saya tidak tahu.Tahun lalu predikat hasil audit laporan keuangan Pemkot Bandung adalah Wajar dengan Pengecualian.

    Sebuah ironi dan mungkin juga kesialan menimpa warga Bandung. Diulang tahunnya yang ke-200, pemerintah Kota Bandung bukannya prestatif, memberiakn sesuatu yang bernilai bagi warganya, tetapi malah mempersembahkan kado pahit diclaime opinion. Ini indikasi yang cukup jelas pemerintah Kota Bandung kurang terampil mengelola amanah dan mandat dari warganya.***

  • Wikileaks Dan Problem Asimetri Informasi

    Posting By : Administrator

    Oleh Dedi Haryadi

    Aktivisme Wikileaks perlu dikloning di sini.  Sangat berguna untuk mengatasi problem asimetri informasi. Potensial mengakhiri rejim kerahasiaan. Rejim kerahasiaan merupakan saudara kembar  rejim otoritarian. Bedanya ketika rejim otoritarian runtuh dimana-mana, rejim kerahasiaan justru malah bisa tumbuh sehat di habitat yang paling demokratis sekalipun. Problem asimetri informasi itu  persisten dalam kehidupan ekonomi (pasar) dan politik kita.

    Asimetri informasi merupakan isu sentral dalam kerja-kerja intelektual George Akerlof, Michael Spence dan Josep E.  Stiglitz. Ketiganya  secara bersamaan memenangkan Hadiah Nobel ekonomi tahun 2001. Mereka dinilai berjasa membangun  pemahaman yang lebih baik tentang pasar dengan  asimetri informasi. 

    Bangunan teori lain yang juga menempatkan  asimetri informasi sebagai isu utama adalah teori prinsipal-agensi. Alchian dan Demset (1972), Eisendhart (1985 dan 1989)  dan Jensen dan Makling (1976) dikenal sebagai perintis teori ini.  Teori keagenan ini bisa menjelaskan dan memprediksi hubungan kontraktual antara dua atau lebih individu,  kelompok dan organisasi.

    Secara empirik mereka memperlihatkan adanya fenomena asimetri informasi dalam setiap transaksi  dan kontrak ekonomi dan politik.  Dalam transaksi dan kontrak itu ada satu pihak yang menguasai informasi lebih baik dari pada pihak lain.  Dalam jual beli misalnya, penjual biasanya menguasai informasi lebih baik  dari paa pembeli ikhwal barang dan jasa yang akan dijualnya.  Dalam politik,  pemerintah dan anggota parlemen biasanya  menguasai informasi lebih baik dari pada warga (pemilih) dalam mengelola kewenangan dan sumberdaya publik.

    Asimetri inofrmasi pada transkasi atau kontrak individual mungkin hanya merugikan  pada skala individu.  Keputusan individu terdistorsi yang mengakibatkan tidak terkelolanya sumberdaya inidvidu secara efesien dan efketif.  Tapi pada satu transaksi dan kontrak kolektif, seperti kontrak politik dalam pemilihan anggota dewan atau kepala daerah atau presiden misalnya, yang terdistorsi adalah keputusan publik yang bisa menyebabkan tidak efesien, efektif dan sustainibilitas sumberdaya kolektif. Problem dan dampak yang ditimbulkannya lebih luas, dalam dan berjangka panjang.

    Dilihat dari perspektif teori keagenan ini, tinggi, meluas dan sistemik nya prevalensi korupsi dewasa ini disebabkan oleh masih bercokol dan akutnyanya problem asimetri informasi. Problem asimeteri informasi  persisten  dalam pengelolaan pajak dan anggaran, proses legislasi dan kebijakan publik, perekrutan pejabat-pejabat publik dan negara, lain-lain. Jadi mengapa Gayus Tambunan koruptif ? Karena ia ada dalam  sebuah milieu asimetri informasi. Demikian juga,  mereka yang diduga terlibat kasus cek pelawat, ada dalam kondisi yang sama. Asimetri informasi ternyata bisa menjadi lahan subur perilaku koruptif dan bentuk-bentuk penyahagunaan wewenang lainnya.

    Saya yakin korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya bisa ditekan pada tingkat minimum bila kita mampu mengatasi problem asimetri informasi.   Dapat dipastikan di negara-negara yang para pemangku kepentingnya (stakeholder) menguasai informasi  lebih yang simetris,  pevalensi korupsinya minimum. Denmark, Swedia, dan Selandia Baru adalah contoh negara-negara yang stakeholder-nya menguasai informasi lebih simetris. Karena itu mereka pada tahun 2009 dinobatkan oleh Transparency Internationla sebagai negara-negara yang terbebas dari korupsi. 

    Simestrisnya penguasaan informasi antar stakeholder di suatu entitas politik bukan semata-mata untuk pemberantasn koruspi, tapi juga untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa memiliki (sense of ownership) warga terhadap entitas politik tersebut. Rata-rata di negara-negara yang bebas koruspi tersebut sense of ownership warga terhadap negaranya juga sangat kuat.  Dalam hal perpajakan misalnya, pembayar pajak di negara-negara Nordik enjoy banget dan bergairah  dalam membayar pajaknya  meskipun  tarif pajaknya tinggi. Proses pajak yang mudah, terbuka dan  bertanggung gugat  menyebabkan mereka enjoy menjadi wajib pajak. Bukan hanya itu, wajib pajak juga mendapat imbalan penting dan menarik: kualitas pelayanan publik yang baik.

    Umumnya negara-negara yang rendah korupsinya mempunyai Undang-Undang Kebabasan Informasi (Free of Information Act) yang efektif.  Memang UU Kebebaasn Informasi merupakan  salah satu pranata penting yang bisa andil memecahkan problem asimetri informasi. Kita juga sudah mempunyai Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik yang mulai berlaku 10 Mei 2010.

    Apakah implementasi UU KIP ini akan ikut memecahkan problem asimetri informasi ?  Kelihatannya UU KIP ini mengidap problema implementasi.  Dua tahun masa transisi tidak digunakan dengan baik oleh lembaga-lembaga publik untuk melanksanakan Undang-Undang ini.  Amanat UU ini supaya lembaga publik menyediakan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diabaikan sehingga respon mereka terhadap permintaan publik selalu ad-hoc sifatnya.  Malah di Provinsi Jawa Barat terkesan Gubernur dan DPRD Jawa Barat menyandera implementasi UU KIP ini dengan sengaja menganggu proses pembentukan Komisi Informasi Daerah.  Perekrutan calon anggota KID  kini terkatung-katung. Padahal itu pekerjaan gampang dan sederhana.

    Setiap upaya dan inisiatif memecahkan problem asimetri informasi, seperti yang dilakukan Wikileaks, harus disambut dengan baik. Pertama, itu akan membantu memperbaiki proses pengambilan keputusan dan keputusan yang diambil individu, lembaga swasta, dan lembaga publik. Kedua, tidak terlalu penting dengan siapa dan untuk apa Wikileaks berkongsi dan berkonspirasi dalam memecahkan problem asimetri informasi, seperti yang selama ini dituduhkan sebagian orang, yang penting adalah  saya tahu.  Kini saya tahu,  bagaimana Amerika berpolitik dan berdiplomatik dengan kawan dan  lawan-lawannya. Saya tahu, persepsi sebagian negara-negara Arab terhadap kemampuan nuklir Iran, dan lain-lain.

    Saya tahu, maka saya ada.***





  • Kemana Uang Kami Setengah Trilyun...?

    Posting By : Dedi Haryadi

    Ada yang luput dari perhatian publik mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung tahun 2010. Salah satu poin yang disampaikan dalam laporan itu adalah Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menilai pemerintah Kota Bandung belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

    Selama kurun 2005-2009 BPK mencatat ada 330 temuan pemeriksaan yang nilainya mencapai Rp. 994,34 milyar (Tabel). Dari 330 temuan pemeriksaan tersebut, 162 kasus senilai Rp.500,98 milyar sudah diselesaikan, 110 kasus sudah diambil tindakan tapi belum sesuai senilai Rp.486,10 milyar, dan 58 kasus senilai Rp. 7,26 milyar belum ditindak lanjuti.

    Yang menjadi perhatian dan keprihatinan kita adalah adanya temuan pemeriksaan yang sudah ditindak lanjut tapi belum sesuai (TB) dan yang belum ditindak lanjuti sama sekali (BT). Nilai kedua kategori status penyelesaian tersebut mencapai Rp 493,36 milyar, hampir setengah trilyun rupiah. Temuan penyimpangan itu terjadi baik di sisi belanja maupun dari sisi pendapatan

    Di sisi pendapatan misalnya, terlihat bahwa salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tampaknya bermasalah adalah Dinas Pendapatan. Pada TA 2004/2005 Dari 23 temuan, senilai Rp. 119,52 milyar; 16 temuan senilai 6,99 milyar telah diselesaikan, 6 temuan senilai tenilai 112,33 milyar sudah ditindak lanjuti tai belum sesuai dan satu temu senilai 188, 53 juta belum ditindak lanjut. Pada tahun TA 2007 di dinas yang sama juga ditemukan 19 penyimpangan senilai Rp.17,17 milyar. Penyelesaiannya belum sesuai dengan saran BPK. Total nilai temuan yang belum diselesaikan di tubuh Dinas Pendaptan mencapai hampir Rp 130 milyar.

    Sementara di sisi belanja, yang mencolok, terlihat pemerintah Kota Bandung belum menyelesaikan penyimpangan yang terjadi pada tahun anggaran 2007 senilai Rp 182, 23 milyar dan TA 2008 senilai 95,01 milyar. Dari Tabel ini belum bisa dilihat di SKPD mana saja penyimpangan itu terjadi

    Apakah ini korupsi ? Mungkin ya, mungkin juga tidak. Informasi yang disajikan dalam laporan BPK tersebut belum memadai untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya korupsi. Perlu audit investigatif untuk menilai itu. Dengan audit investigatif kita akan mendpatkan informasi yang menyeluruh dan detail tentang masing-masing status temuan. Kalau dari hasil investigatif ini ada indikasi korupsi, tentu saja harus diproses secara hukum.

    Secara teknis penyimpangan bisa disebut tindak pidana korupsi kalau ditemukan adanya pelanggaran peraturan-perundangan, merugikan keuangan negara dan adanya unsur memperkaya diri atau orang lain.

    Yang jelas, Pertama, pemerintah Kota Bandung telah melanggar UU No 17 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemerintah Kota Bandung tidak menindak lanjuti rekomendasi, dan tidak memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi. Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No 17/2004. Bayangkan temuan penyimpangan 5 tahun lalu belum diselesaikan hingga hari ini. Padahal Pemkota harus memberikan penjelasan kepaa BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil laporan pemeriksaan diterima.

    Kedua, jelas ini mencerminkan bahwa pemerintah Kota Bandung belum/tidak mampu mengelola keuangan dengan efesien, transparan dan akuntabel. Tidak profesional dan tidak amanah. Puluhan tahun mengelolan keuangan dengan jumlah yang sangat besar tapi kekeliruan dan penyimpangan seperti masih terjadi. Kelihatannya tidak ada niat baik untuk memperbaiki diri dalam mengelola keuangan daerah.

    Tabel.

    Rekaptilulasi Temuan BPK yang belum sepenuhnya ditindaklajunti Pemerintah Kota Bandung (dalam juta rupiah)

    No

    Tahun

    Temuan Pemeriksaan

    Status Penyelesaian

    Jenis pemeriksaan

    Rekomendasi

    TS

    TB

    BT

    Jml

    Nilai

    Jml

    Nilai

    Jml

    Nilai

    Jml

    Nilai

    1

    2005

    Pendapatan Daerah Kota Bandung

    23

    119.521,65

    16

    6.999,52

    6

    112.333,60

    1

    188,53

    2

    2006

    LK 2005 Kota Bandung

    19

    119.185,95

    12

    45.419.14

    7

    73.766,81

    -

    -

    3

    2006

    Belanja Daeragh Kota Bandung

    7

    2.481,85

    5

    180.99

    2

    2.300,86

     

     

    4

    2006

    PDAM Kota Bandung

    7

    227.614.32

    7

    227.614,32

    -

    -

    -

    -

    5

    2007

    LKPD TA 2006 Kota Bandung

    16

    234.872,20

    10

    52.642,74

    6

    182.229,47

    -

    -

    6

    2007

    Pendapatan Daerah Kota Bandung

    19

    17.170,86

    2

    -

    17

    17.170,86

    -

    -

    7

    2007

    Lingkungan Kota Bandung

    20

    -

    5

    -

    11

    -

    4

    -

    8

    2008

    LKPD TA 2007 Kota Bandung

    17

    96.164,63

    4

    1.152,06

    13

    95.012,57

    -

    -

    9

    2009

    Belanja Kota Bandung

    14

    10.030,25

    2

    2.546,29

    6

    452,78

     

    7.031,18

    10

    2009

    LKD Kota Bandung TA 2008

    72

    1.281.17

    45

    275,15

    19

    1.006,02

    8

    -

    11

  • GUBERNUR MULAI MAIN POLITIK PORK BARREL ?

    Posting By : Dedi Haryadi

    Ada yang menarik dalam struktur belanja pemerintah provinsi Jawa Barat tahun fiskal 2011, yaitu munculnya komponen belanja Kadeudeuh Gubernur. Rencananya dalam tahun fiskal 2011 ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan mengalokasikan  dana (bantuan keuangan) senilai hampir Rp. 67 milyar untuk program peningkatakn kesejahteraan guru di Jawa Barat.  Dana sebesar itu di rancang untuk mencapai dua kelompok sasaran dengan dua nomenklatur belanja yang berbeda.

    Pertama, bantuan uang kedeudeuh gubernur  untuk guru PNS/Non PNS yang nilainya mencapai Rp 41.55 milyar atau 62  persen. Calon penerima  dana ini  jumlahnya mencapai  415.507 guru. Rinciannya PNS SLB  1500 orang, guru PNS dan Non PNS daerah 414.007 orang. Tiap guru akan menerima bantuan senilai Rp.100.000. Tidak  besar sebenarnya.

    Kedua,  bantuan  kesejahteraan guru bantu dan guru non PNS daerah terpencil serta guru di  wilayah perbatasan Jabar yang nilainya mencapai Rp. 25,116 milyar. Calon penerima dana ini berjumlah 1.707 orang:  guru bantu  SD/MI, guru non PNS (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA), tenaga operasional di kabupaten/kota, honor tim teknis di kabupaten/kota dan bantuan pendidikan S1 untuk guru bantu SD/MI.

    Diperhatikan sepintas lalu kelihatannya tidak ada masalah dengan rencana alokasi itu. Oke-oke saja dan malah kita perlu menyambut baik setiap upaya memperbaiki kesejahteraan guru.  Upaya seperti itu juga mestinya diperluas ke jenis atau kelompok profesi yang lain, terutama kelompok masyarakat yang kesejahteraannya masih memprihatinkan seperti buruh, buruh tani, nelayan dll.  

    Saya keberatan atas penggunaan nomenklatur “kadeudeuh gubernur”.  Pertama, istilah ini tidak tepat dan bisa menyesatkan. Ada kesan atau unsur personifikasi yang kuat dalam istilah itu. Seolah-olah bantuan itu dari gubernur sebagai pribadi. Padahal jelas dana yang digunakan adalah dana publik dan pemberian bantuan itu pun konteksnya bersifat institutional.

    Kedua, penggunaan nomenklatur “kadeudeuh gubernur” besar kemungkinan disengaja (by design). Sudah menjadi pengetahuan umum, ada kecenderungan kuat para petahana (incumbent) di berbagai daerah  membuat program bantuan keuangan dan hibah dengan nomenklatur seperti itu.  Dalam kepustakaan politik anggaran praktek ini disebut sebagai politik pork barrel. Yaitu penggunaan belanja publik untuk memperluas dan memperkuat basis dan dukungan politik dalam pemilihan (legislatif atau eksekutif), termasuk pemilukada.

    Memang praktek politik pork barrel  ini biasanya menguntungkan  petahana. Peluang terpeilih kembali menjadi lebih besar. Informasi dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menunjukkan bahwa 6 dari 10 petahana sukses memenangkan Pemilukada. 

    Konflik pemilukada  yang akhir-akhir banyak ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) sebagian diantaranya terkait dengan politik pork barrel. Konflik pemilukada di Kabupaten Bandung, Kota Depok, Tangerang Selatan merupakan beberapa contoh diantaranya.

    Maraknya politik pork barrel menjadikan sistem politik kita sakit . Kompetisi pemilukada menjadi tidak adil  dan juga kurang kompetitif. Implikasinya jelas: 1) kandidat lain dirugikan, 2) proses pembibitan (breeding) kepemimpinan terdistorsi. Tak mungkin kepemimpinan yang baik akan tumbuh kalau proses pemilihannya curang, dan  3) tidak akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

    Untuk mencegah terjadinya politik pork barrel dalam pemilukada Gubernur Jabar tahun 2013 nanti, saya mengusulkan, pertama;  secara politik, anggota dewan secara individual dan kolektif harus meningkatkan dan mengajegkan fungsi kontrolnya sehingga bisa mendeteksi dan menghalangi terjadainya politik pork barrel oleh petahana.

    Kedua, secara teknis, ganti istilah bantuan  “kadeudeuh gubernur” dengan  istilah yang lebih netral misalnya sebut saja dengan  “dana bantuan pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkantkan kesejahteraan guru”. Itu lebih benar dan aman.

    Pengabaian kedua usulan ini, bisa berakibat serius. Tak tertutup kemungkinan program bantuan “kadeudeuh gubernur”  ini  nantinya akan  diperkarakan secara hukum.***



    Ketua Taxation Advocacy Group (TAG)